www.kompas.com
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mejayan Bayu Novrian Dinata (kiri) menjelaskan alasan penyidik tidak menahan dua pejabat Pemkab Madiun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan dana sampah senilai Rp 2 milyar. (KOMPAS.com/Muhlis Al Alawi)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+