Dua terdakwa Tyas Dryantama (19) dan Bayu Irmansyah (20) ketika menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 Palembang, Sumatera Selatan. Keduanya divonis oleh majelis hakim dengan penjara seumur hidup lantaran telah terbukti melakukan perampokan disertai pembunuhan terhadap Try Widiantoro yang merupakan sopir taksi online, Rabu (17/10/2018).(KOMPAS.com/ Aji YK Putra)