www.kompas.com
Dokter Yusrizal Saputra saat menjalani proses rekontruksi, Rabu (7/11/2018). Yusrizal ditetapkan sebagai tersangka setelah menyuntik seorang bidan sebanyak 56 kali.(Tribun Batam/Wahib Wafa)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+