www.kompas.com
Mobil angkutan batubara yang berada di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Setelah Gubernur Sumsel mencabut Pergub nomor 23 tahun 2012, seluruh angkutan batubara di jalan umum dilarang melintas dan berlaku sejak, Kamis (8/11/2018).(Dokumen KOMPAS.com/ Aji YK Putra)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+