Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Dokter Yusrizal Saputra saat menjalani proses rekontruksi, Rabu (7/11/2018). Yusrizal ditetapkan sebagai tersangka setelah menyuntik seorang bidan sebanyak 56 kali.
(Tribun Batam/Wahib Wafa)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+