Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Rapat soal angkutan batubara dilarang melintas di jalur umum wilayah Sumatera Selatan setelah Pergub nomor 23 tahun 2012 tentang angkutan batubara dicabut, Selasa (6/11/2018).
(KOMPAS.com/ Aji YK Putra)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+