www.kompas.com
Empat tersangka WNA asal China Daratan yang melakukan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu di kapal ikan berisi jaring ketam asal Taiwan dengan bendera Singapura KM 61870 Penuin Union yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (30/10/2018) dituntut hukuman mati.(KOMPAS.COM/ HADI MAULANA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+