www.kompas.com
Arman dan Edi Suryadi terpaku mendengar JPU Menuntut Pidana Mati terhadap mereka di ruang Cakra 8, Kamis (27/9/2018). Dua pria yang didakwa menjadi pengedar narkoba ini divonis mati.(TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+