Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Arman dan Edi Suryadi terpaku mendengar JPU Menuntut Pidana Mati terhadap mereka di ruang Cakra 8, Kamis (27/9/2018). Dua pria yang didakwa menjadi pengedar narkoba ini divonis mati.
(TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+