Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Terdakwa kasus pungutan liar di BPN Kota Semarang divonis 6 tahun dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (24/9/2018) malam.
(KOMPAS.com/NAZAR NURDIN)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+