www.kompas.com
Terdakwa kasus pungutan liar di BPN Kota Semarang divonis 6 tahun dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (24/9/2018) malam.(KOMPAS.com/NAZAR NURDIN)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+