www.kompas.com
Putra (28) driver salah satu ojek online ketika berada di Polresta Palembang, Rabu ( 19/9/2018). Pelaku ditangkap lantaran melakukan order fiktif atau yang sering disebut tuyul.(KOMPAS.com/ Aji YK Putra)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+