www.kompas.com
Sisi Meiliana divonis 18 bulan penjara oleh majelis hakim PN Medan pada Selasa (21/8/2018), karena terbukti bersalah melakukan protes terhadap suara azan (KOMPAS.com / Mei Leandha)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+