Kembali ke artikel
5
dari 6
Layar Penuh
Sisi Meiliana divonis 18 bulan penjara oleh majelis hakim PN Medan pada Selasa (21/8/2018), karena terbukti bersalah melakukan protes terhadap suara azan
(KOMPAS.com / Mei Leandha)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+