www.kompas.com
Seorang pendeta bernama Julius Heri Sarwono divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, Senin (7/5/2018) dalam kasus ujaran kebencian di media sosial.(Kompas.com/ syahrul munir)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+