Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Seorang pendeta bernama Julius Heri Sarwono divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, Senin (7/5/2018) dalam kasus ujaran kebencian di media sosial.
(Kompas.com/ syahrul munir)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+