www.kompas.com
Setalah divonis bersalah oleh Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, dua terpidana kasus PSK online menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Jamik, Lueng Bata, Kota Banda Aceh, secara terbuka dan disaksikan ribuan pengunjung, Jumat (20/4/2018). (KOMPAS.com/RAJA UMAR)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+