Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Terpidana Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Hari Puryadi (kiri) digiring ke Lapas Kelas II Madiun untuk menjalani masa hukuman setelah diputus bersalah menganiaya seorang perempuan, Selasa (17/4 /2018).
(KOMPAS.com/Prasetyo)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+