www.kompas.com
Terpidana Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Hari Puryadi (kiri) digiring ke Lapas Kelas II Madiun untuk menjalani masa hukuman setelah diputus bersalah menganiaya seorang perempuan, Selasa (17/4 /2018).(KOMPAS.com/Prasetyo)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+