www.kompas.com
Kapolresta Banda Aceh AKBP Trisno Riyanto (kanan) bersama Kasat Reskrim AKP Taufik saat merilis kasus pemerasan dengan modus mengancam korban akan menyebarkan foto telanjang ke media sosial yang dilakukan ES (20) terhadap mantan pacarnya. Senin (16/4/2018).(KOMPAS.com/RAJA UMAR)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+