Petugas kepolisian memusnahkan 6.000 botol minuman keras (miras) di Halaman Gedung Polres Tangerang Selatan, Jumat (13/4/2018). Polres Tangerang Selatan mengungkap hasil penangkapan 5 orang tersangka yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran miras oplosan.(KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI)