www.kompas.com
HD alias BD (32), RZ (25) dan DE alias DT (28) saat diperiksa Penyidik Sat Reskrim Polres Sambas di ruang Sat Reskrim Polres Sambas, Selasa (27/3/2018). Tiga pria ini ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, dalam kasus video asusila yang sempat tersebar di media sosial.(TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / TITO RAMADHANI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+