Lantaran terganjal Peraturan Menteri Agama (PMA) No 58 Tahun 2017 tentang pengangkatan kepala madrasah berstatus PNS minimal golongan III C, sekolah-sekolah pelosok di Polman terancam ditutup karena tak mampu memenuhi regulasi pemerintah.(KOMPAS.com/Junaedi)