Kembali ke artikel
1
dari 2
Layar Penuh
Dua tekong SU (kanan) dan AU. Mereka diduga kuat melakukan Tindak Pindak Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 6 TKW yang disekap di Turki. Kasus ini digelar Direskrimum Polda NTB, Senin (5/2/2018).
(KOMPAS.com/Fitri)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+