www.kompas.com
Dua tekong SU (kanan) dan AU. Mereka diduga kuat melakukan Tindak Pindak Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 6 TKW yang disekap di Turki. Kasus ini digelar Direskrimum Polda NTB, Senin (5/2/2018). (KOMPAS.com/Fitri)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+