www.kompas.com
Nenek Saulina boru Sitorus alias Ompung Linda (92) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara, Senin (29/1/2018). Dia divonis 1 bulan 14 hari penjara gara-gara menebang pohon durian untuk membangun tugu makam leluhur. (Tribun Medan/Arjuna Bakkara)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+