www.kompas.com
Tersangka menjalani pemeriksaan di Polres Tabanan, Minggu (21/1/2018) malam. GDW, sebelumnya disebut AW, dijerat pasal berlapis akibat perbuatannya yang menyebabkan pacarnya meninggal dunia setelah berhubungan badan dengannya. (handout)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+