www.kompas.com
Mantan Sekdistarcip Kota Bandung tengah duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Tipikor PN Kelas IA Bandung, Kota Bandung, Senin (22/1/2018). Majelas Hakim M Fuad menjatuhkan vonis hukuman lima tahun enam bulan penjara kepada Yayat atas kasus korupsi GBLA yang menjeratnya.(KOMPAS.com/AGIEPERMADI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+