www.kompas.com
Tim JPU Kejaksaan Negeri Banda Aceh kembali melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap 10 terpidana yang melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Jumat (19/01/2018).(KOMPAS.COM/ RAJA UMAR)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+