www.kompas.com
Seorang dokter hewan sedang memberi makan seekor Siamang, hasil sitaan BKSDA dari seorang warga di Banda Aceh. Siamang adalah binatang yang dilindungi undang-undang dan tak boleh menjadi binatang peliharaan.(KOMPAS.com/Daspriani Y Zamzami)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+