Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Seorang dokter hewan sedang memberi makan seekor Siamang, hasil sitaan BKSDA dari seorang warga di Banda Aceh. Siamang adalah binatang yang dilindungi undang-undang dan tak boleh menjadi binatang peliharaan.
(KOMPAS.com/Daspriani Y Zamzami)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+