www.kompas.com
Masjid Agung, Baitul Makmur Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat mulai menerapkan peraturan daerah atau Qanun Nomor 14 Tahun 2015 tentang kawasan bebas asap rokok. Sehingga jika ada pengunjung yang kedapan merokok saat berada di areal pekarangan masjid akan didenda Rp 1 juta, Kamis (04/10/18).(KOMPAS.COM/ RAJA UMAR)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+