www.kompas.com
Kapolresta Solo, AKBP Ribut Hari Wibowo didampingi Kasat Reskrim, Kompol Agus Puryadi (kanan) menunjukkan barang bukti kasus penipuan bermodus investasi bodong dengan kerugian mencapai Rp 111 miliar di Mapolresta Solo, Senin (18/12/2017).(KOMPAS.com/Muhlis Al Alawi)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+