www.kompas.com
Kasipidsus Kejaksaan negeri Nunukan Rusli. Mahalnya biayai persidangan tipikor di Samarinda memuat Kejaksaan Negeri Nunukan meminta penyidik kepolisian merubah pasal dakwaan korupsi menjadi pasal pemerasan terhadap 2 terdakwa kasus OTT Pungli di pelabuhan Tunon Taka Nununukan dan Pelabuhan Sei Nyamuk.(KOMPAS.com/SUKOCO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+