www.kompas.com
Papan peringatan Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur denda bagi siapapun yang kedapatan membuang sampah maupun merusak habitat sungai di dusun Pluwang, Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Minggu (3/9/2017).(Kompas.com/Syahrul Munir)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+