www.kompas.com
Pemuda berinisial FB ini harus menjalani hukuman cambuk 100 kali karena melanggar hukuman syariat islam dengan berzina, dand ia mendapat hukuman cambuk tambahan sebanyak 30 kali karena pasangan berzinanya adalah anak dibawah umur. Hukuman cambuk ini dilaksanakan di halaman Mesjid Agung Al-Munawarah, Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (25/8/2017)(KOMPAS.com/Daspriani Y Zamzami)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+